Hukum Shalat Qashar Bagi Musafir
Allah Ta'ala berfirman:
Dari Ya'la bin Umayyah dia berkata kepada Umar bin Al-Khaththab meminta penjelasan ayat di atas:
"Sekarang manusia sudah merasa aman (tidak ada bahaya dari orang kafir, pent). Maka Umar menjawab, "Aku juga mengherankan hal tersebut, karenanya aku juga menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Maka beliau bersabda, "Itu (qashar) adalah sedekah yang Allah bersedekah kepada kalian, karenanya terimalah sedekah-Nya." (HR. Muslim no. 686)
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata:
"Saya bersahabat dengan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam (sebegitu lama), akan tetapi dalam safar beliau tidak pernah shalat lebih dari 2 rakaat. Demikian pula yang dilakukan oleh Abu Bakar, Umar, dan Utsman."(HR. Al-Bukhari no. 1102)
Catatan :
Shalat yang terkena qashar (pengurangan rakaat) hanyalah shalat yang rakaatnya 4 (zuhur, ashar, dan isya). Adapun maghrib dan subuh maka rakaatnya tetap dalam keadaan safar, tidak dikurangi. Ini adalah kesepakatan di kalangan ulama, sebagaimana yang dinukil oleh Imam Ibnu Al-Mundzir dan selainnya.
Qashar shalat hanya syariat yang diperuntukkan bagi imam atau yang shalat sendiri. Adapun bagi mereka yang bermakmum kepada seorang imam mukim dalam shalat berjamaah, maka mereka mengikuti jumlah rakaat imam.
" Karena menulis itu menyenangkan,maka menulislah" budi Seplawan
Sumber Gambar: http://ridwan1986.files.wordpress.com/2010/06/kafilah2.jpg
Allah Ta'ala berfirman:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُواْ"Jika kalian mengadakan perjalanan di muka bumi maka tidak mengapa atas kalian untuk mengqashar shalat jika kalian khawatir orang-orang kafir akan membahayakan kalian." (QS. An-Nisa': 101)
Dari Ya'la bin Umayyah dia berkata kepada Umar bin Al-Khaththab meminta penjelasan ayat di atas:
فَقَد أَمِنَ النَّاسُ فَقَالَ: عَجِبتُ مِمَّا عَجِبتَ مِنهُ فَسَأَلتُ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم - عَن ذَلِكَ فَقَالَ: ((صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ الله بِهَا عَلَيكُم فَاقبَلُوا صَدَقَتَهُ)).
"Sekarang manusia sudah merasa aman (tidak ada bahaya dari orang kafir, pent). Maka Umar menjawab, "Aku juga mengherankan hal tersebut, karenanya aku juga menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Maka beliau bersabda, "Itu (qashar) adalah sedekah yang Allah bersedekah kepada kalian, karenanya terimalah sedekah-Nya." (HR. Muslim no. 686)
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata:
صَحِبتُ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم - فَكَانَ لا يَزِيدُ في السَّفَرِ عَلَى رَكعَتَينِ وَأَبَا بَكرٍ وَعُمَرَ وَعُثمَانَ كَذَلِكَ
"Saya bersahabat dengan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam (sebegitu lama), akan tetapi dalam safar beliau tidak pernah shalat lebih dari 2 rakaat. Demikian pula yang dilakukan oleh Abu Bakar, Umar, dan Utsman."(HR. Al-Bukhari no. 1102)
Catatan :
Shalat yang terkena qashar (pengurangan rakaat) hanyalah shalat yang rakaatnya 4 (zuhur, ashar, dan isya). Adapun maghrib dan subuh maka rakaatnya tetap dalam keadaan safar, tidak dikurangi. Ini adalah kesepakatan di kalangan ulama, sebagaimana yang dinukil oleh Imam Ibnu Al-Mundzir dan selainnya.
Qashar shalat hanya syariat yang diperuntukkan bagi imam atau yang shalat sendiri. Adapun bagi mereka yang bermakmum kepada seorang imam mukim dalam shalat berjamaah, maka mereka mengikuti jumlah rakaat imam.
" Karena menulis itu menyenangkan,maka menulislah" budi Seplawan
Sumber Gambar: http://ridwan1986.files.wordpress.com/2010/06/kafilah2.jpg
0 Response to "Hukum Shalat Qashar Bagi Musafir"
Posting Komentar