Hukum ‎​Mengucapkan Selamat Natal

​Mengucapkan Selamat Natal

 
Berikut adalah fatwa ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah, dari kumpulan risalah (tulisan) dan fatwa beliau (Majmu' Fatawa wa Rosail Ibnu 'Utsaimin), 3/28-29, no. 404.

Beliau rahimahullah pernah ditanya,

"Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas) pada orang kafir (Nashrani)  ?
 
Beliau rahimahullah menjawab:

Memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma' kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah. Beliau rahimahullah mengatakan, "Adapun memberi ucapan selamat pada syi'ar-syi'ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma' (kesepakatan) kaum muslimin
 
Berkunjung Ke Tempat Orang Nashrani untuk Mengucapkan Selamat Natal pada Mereka
 
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
 
لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ
"Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat)." (HR. Muslim no. 2167)
 
Merayakan Natal Bersama
 
Hal ini termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman,
 
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (Qs. Al Maidah : 2)

Yuko Siswanto
sumber gambar : http://www.radioaustralia.net.au/indonesian/sites/default/files/imagecache/ra_article_feature/images/2012/12/25/4443272-3x2-700x467_1.jpg


" Karena menulis itu menyenangkan,maka menulislah" budi Seplawan

0 Response to "Hukum ‎​Mengucapkan Selamat Natal"

Posting Komentar