Astaga,Beli Bensin 20 Liter Justru di Denda Rp. 20 Milyar!!

Seharusnya kejadian ini tak perlu terjadi jika para pengecer bensin sudah mengerti aturan mengenai Undang-undang minyak gas dan bumi dan tentang penyelewengan BBM Bersubsidi. Dan juga jika sosialisasi undang-undang ini jelas dan tepat sasaran. Mengapa kejadian penuntutan Rp.20 Milyar atau penahanan selama 2 tahun harus terjadi?

Sungguh malang nasib Pak Kliwon warga desa Bagelen Kecamatan Bagelen Kab. Purworejo ini karena membeli bensin tanpa surat rekomendasi namun tetap dilayani oleh petugas SPBU namun, entah bagaimana justru ada tuntutan karena menyalahi Undang undang tentang Penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sungguh tragis kejadian ini.

Dalam berita Krjogja.com berikut ini beritanya

PURWOREJO (KRjogja.com) – Untuk pertama kalinya sidang dugaan penyalahgunaan BBM jenis premium (bensin) bersubsidi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo. Kali ini seorang pedagang bensin eceran Kliwon Juwardi (46), warga RT 02 RW 01 Desa Bagelen Kecamatan Bagelen Purworejo harus berhadapan dengan majelis hakim. Bahkan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kliwon dengan hukuman 2 tahun dan denda Rp 20 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Heri Soemanto SH itu, Senin (29/10) JPU Dhani SH menerapkan Undang-undang (UU) 22 Tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi. Pada pasal 55 terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Kliwon dituduh telah menyalahgunakan BBM bersubsidi itu karena membeli 20 liter di SPBU Bagelen tanpa menggunakan rekomendasi. “Saya memang tidak menggunakan rekomendasi, tapi tetap dilayani oleh SPBU,” kata Kliwon.


Dalam Peraturan Bupati Purworejo untuk mengantisipasi penyimpangan, setiap pedagang BBM eceran, setiap kali melakukan pembelian harus menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), dan dalam satu hari hanya boleh membeli maksimal 20 liter.


Menghadapi tuntutan itu, Bambang Winarno SH, menasehat hokum Kliwon akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
(Nar)


Menurut saya,seharusnya petugas SPBU tidak melayani pak Kliwon karena membeli bensin tanpa surat rekomendasi. Namun kenyataanya tetap dilayani. Dan Justru Pak Kliwon kena tuntutan. Semoga ada peninjauan ulang atas kasus ini,sehingga pak Kliwon bebasdari tuntutan.

0 Response to "Astaga,Beli Bensin 20 Liter Justru di Denda Rp. 20 Milyar!!"

Posting Komentar